Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Crp 1.BUDI PRIBADHI
2.SAUMALANI
3.ICHSAN SUSANDO
1.Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2.Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDI PRIBADHI
2SAUMALANI
3ICHSAN SUSANDO
Termohon
NoNama
1Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan (Para) Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SPP.Han/62a/VI/2018/reskrim tanggal 21 Juni 2018 dan Surat Persetujuan Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong No. 104/N.7.11/Epp.1/06/2018 tanggal 07 Juni 2018 atas diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin adalah Mal-Administrasi sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa Berita Acara Penolakan Penahanan (Penandatanganan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Tanggal 21 Juni 2018)  tanggal 18 Juni 2018 adalah Mal-Administrasi sehingga harus dinyatakan Batal Demi hukum;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Persetujuan Penahanan Pengadilan Negeri Curup No. 45/Pen.Pid.K.02/2018/PN.CRP tanggal (13 Juli 2018) dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SPP.Han/62b/VII/2018/reskrim tanggal 31 Juli 2018 atas diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin adalah Mal-Administrasi sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa Berita Acara Penolakan Penahanan tanggal 29 Juli 2018 adalah Mal-Administrasi sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa Berita Acara Penyerahan Orang tanggal 31 Mei 2018 pkl. 21.00 wib adalah bukan termasuk alat bukti permulaan untuk menetapkan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP;
  • Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Orang tanggal 31 Mei 2018 adalah bukan termasuk alat bukti permulaan untuk menetapkan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP;
  • Menyatakan bahwa Laporan Polisi model A yakni: LP No: LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL  yang dibuat oleh Ipda Bertha A. Ginting adalah bukan termasuk alat bukti permulaan untuk menetapkan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP; 
  • Menyatakan bahwa BAP atas nama Rizkan Iskandar, BAP atas nama Rian Saputra dan BAP atas nama Roki Gunawan tidak memenuhi syarat formiil sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai alat bukti permulaan sebagai dasar penetapan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin sebagai tersangka;
  • Menyatakan bahwa BAP atas nama Hendi Perdana Kusuma dan BAP atas nama Yuni Fitrianti adalah saling bertentangan dan tidak bersesuaian sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai satu kesatuan alat bukti permulaan "keterangan saksi" sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP;
  • Menyatakan bahwa Keterangan Hendi Perdana Kusuma yang didengar di pemeriksaan persidangan perkara permohonan pra-peradilan No. 1/Pid.Pra/2018/PN. Crp. tidak berkualitas sebagai alat bukti permulaan untuk penetapan Ical sebagai tersangka pasal 338 KUHP;
  • Menyatakan bahwa Keterangan Yuni Fitrianti yang didengar di pemeriksaan persidangan perkara permohonan pra-peradilan No. 1/Pid.Pra/2018/PN. Crp. tidak berkualitas sebagai alat bukti permulaan untuk penetapan Ical sebagai tersangka pasal 338 KUHP;
  • Menyatakan bahwa Visum et Repertum Nomor: 040/65/A2/RM/VI/2018 tanggal 06 Juni 2018 dari RSUD Curup wajib digunakan untuk digunakan sebagai dasar penetapan Ical sebagai tersangka sehingga Penetapan Atas Diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Sebagai Tersangka primair pasal 338 KUHP pada tanggal 01 Juni 2018 pkl. 10.00 wib adalah Tidak Sah karena tidak berdasarkan alat bukti surat yang sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa Visum et Repertum Nomor: 040/65/A2/RM/VI/2018 tanggal 06 Juni 2018 dari RSUD Curup wajib digunakan untuk digunakan sebagai dasar penetapan Ical sebagai tersangka sehingga Penetapan Atas Diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Sebagai Tersangka subsidair pasal 351 ayat (3)  KUHP pada tanggal 01 Juni 2018 pkl. 10.00 wib adalah Tidak Sah karena tidak berdasarkan alat bukti surat yang sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Atas Diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Sebagai Tersangka primair pasal 338 KUHP adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Atas Diri Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Sebagai Tersangka primair pasal 351 ayat (3) KUHP adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;

 

  • Menyatakan bahwa:
    1. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin No: SPP.Han/62.a/VI/2018/reskrim tanggal 21 Juni 2018; vide Bukti: PP- 4
    2. Surat Persetujuan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Nomor: 104/N.7.11/Epp.1/06/2018 yang diterbitkan oleh Turut Termohon; vide: Bukti: PP- 5;
    3. Berita Acara Penolakan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin tanggal 18 Juni 2018; vide: Bukti: PP-4A;
    4. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin No. SPP.Han/62.b/VII/2018/Reskrim tanggal 31 Juli 2018; vide: Bukti: PP-7;
    5. Penetapan Penahanan Pengadilan Negeri Curup an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin pasal 29 ayat (1) KUHAP No. 45/Pen.Pid.K.02/2018/PN.Crp tanggal 13 Juli 2018; vide: Bukti: PP-6;
    6. Berita Acara Penolakan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin tanggal 29 Juli 2018; vide: Bukti: PP-7A;

adalah:  Batal Demi Hukum;

  • Menetapkan bahwa:
    • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin No: SPP.Han/62.a/VI/2018/reskrim tanggal 21 juni 2018; vide Bukti: PP- 4
    • Surat Persetujuan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin Nomor: 104/N.7.11/Epp.1/06/2018 yang diterbitkan oleh Turut Termohon; vide: Bukti: PP- 5;
    • Berita Acara Penolakan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin tanggal 18 Juni 2018; vide: Bukti: PP-4A;
    • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin No. SPP.Han/62.b/VII/2018/Reskrim tanggal 31 Juli 2018; vide: Bukti: PP-7;
    • Penetapan Penahanan Pengadilan Negeri Curup an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin pasal 29 ayat (1) KUHAP No. 45/Pen.Pid.K.02/2018/PN.Crp tanggal 13 Juli 2018; vide: Bukti: PP-6;
    • Berita Acara Penolakan Perpanjangan Penahanan an Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin tanggal 29 Juli 2018; vide: Bukti: PP-7A;

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Memerintahkan Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Tersangka Frizal Romeo alias Ical Bin Iskandar Zainuddin dari Rutan Termohon;
  • Memerintahkan Turut Termohon untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara permohonan pra-peradilan a quo;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada Para Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a t a u

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Curup cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya