Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Crp DANDI SATYA PERMANA, S.H. ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 662/L.7.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDI SATYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ARVIAN F. PRATAMA Al.s RIAN Bin ARDI SUGANDI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Jl. Iskandar Ong Kel.Talang Rimbo Baru kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

                 Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa an ARVIAN mendapatkan pesan singkat Whatsapp dari Sdr. HERMANSYAH SIREGAR Als UCOK (DPO) yang isi dari percakapan tersebut adalah "ADO DUIT KAU DUO RATUS DAK? AMBO TAMBAH DUO RATUS KELAK AMBO AMBIK GANJA"  (Ada uang dua ratus ribu? Saya tambahkan dua ratus ribu, ayo kita beli ganja). Terdakwa membeli ganja tersebut dengan mentransfer Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke nomor Akun DANA milik Sdr UCOK (DPO) untuk dibeli dari Sdr. DEDE (DPO).

                 Bahwa sekira pukul 18.30 Wib Sdr UCOK (DPO) kembali mengirim pesan singkat Whatsapp yang berisikan " KERUMAHLAH BARANG LA ADO" (Kerumah, barang sudah ada) dengan demikian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Sdr UCOK (DPO). Tiba di rumah Sdr UCOK (DPO), terdakwa diperlihatkan oleh Sdr UCOK (DPO) ganja berupa 1 (satu) paket sedang yang dibungkus kertas kalender bekas sambil berkata "KONA BARANGNYO" (INI BARANGNYA). Kemudian terdakwa dan Sdr UCOK (DPO) mengambil sebagian barang tersebut untuk dibuat lintingan ganja setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, sedangkan sisa ganja milik terdakwa masih disimpan oleh Sdr UCOK (DPO).

                 Bahwa keesokan harinya pada tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib, Sdr UCOK (DPO) mengirim pesan yang berisikan "KESIKOLA.. KONA YANG KAU LA AMBO PECAH" (KESINILAH, YANG PUNYA KAMU SUDAH AKU PISAHKAN) dan terdakwa pergi ke rumah Sdr UCOK (DPO) untuk mengambil bagian ganja miliknya yang telah dipisah dalam bentuk 11 (sebelas) paketan kecil.

                 Bahwa kemudian Sdr TITA (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk membeli ganja yang telah di persiapkan oleh terdakwa sambil berkata "ADO LOKAK GANJA DAK? LIMO PULUH BAE" (ADA GANJA? YANG LIMA PULUH AJA). Terdakwa langsung menuju ke lokasi Sdr. TITA menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha XEON warna putih-merah dengan nopol BD-5495 FA untuk menjual 1 (satu) paket ganja tersebut ke Sdr. TITA (DPO), dipertengahan jalan terdakwa diberhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi WAHYU, saksi TOPAN dan saksi HABLI sehingga ditemukan kotak rokok merek ESSE dari kantong sweater yang terdakwa gunakan sehingga saat dibuka ditemukan 1 (satu) paket kecil ganja didalam kantongnya dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna Rose Gold yang ditemukan dari kantong celana terdakwa.               

                 Bahwa saksi TOPAN dan saksi WAHYU menanyakan kepada terdakwa "MASIH ADO LAGI DAK"(Masih ada lagi), dan terdakwa mengatakan "MASIH ADO PAK DIRUMAH KAWAN AKU UCOK"(Masih ada pak dirumah teman saya ucok) selanjutnya terdakwa menunjukan jalan kerumah Sdr. UCOK (DPO). Tiba dirumah Sdr. UCOK (DPO), saksi TOPAN dan saksi WAHYU melakukan penggeledahan yang didampingi saksi NICO  tetangga Sdr. UCOK (DPO) dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil ganja dengan berat bersih 29,1 (dua puluh sembilan koma satu ) gram  dari dalam tas selempang warna hitam merek LIVEHAF dan pada saat itu Sdr.UCOK (DPO) sudah tidak ada dirumahnya.

                 Bahwa Sertifikat / Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.24.0004, tanggal 11 Januari 2024 dari Balai Pom Bengkulu telah mengeluarkan hasil pengujian sampel barang bukti dalam perkara terdakwa an. ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI berupa daun, biji, batang dengan kesimpulan positif ganja yang termasuk Narkotika golongan I dan Sertifikat / Laporan Pengujian nomor: LHU.089.K.05.16.24.0003, tanggal 11 Januari 2024 dari Balai Pom Bengkulu telah mengeluarkan hasil pengujian sampel barang bukti dalam perkara terdakwa an. ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI berupa daun kering, batang, biji warna hijau kecoklatan, bau normal dengan kesimpulan positif ganja yang termasuk Narkotika golongan I.         

                 Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I tanaman berupa ganja.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa ARVIAN F. PRATAMA Al.s RIAN Bin ARDI SUGANDI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Jl. Iskandar Ong Kel.Talang RImbo Baru kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

                 Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa an ARVIAN mendapatkan pesan singkat Whatsapp dari Sdr. HERMANSYAH SIREGAR Als UCOK (DPO) yang isi dari percakapan tersebut adalah "ADO DUIT KAU DUO RATUS DAK? AMBO TAMBAH DUO RATUS KELAK AMBO AMBIK GANJA"  (Ada uang dua ratus ribu? Saya tambahkan dua ratus ribu, ayo kita beli ganja). Terdakwa membeli ganja tersebut dengan mentransfer Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke nomor Akun DANA milik Sdr UCOK (DPO) untuk dibeli dari Sdr. DEDE (DPO).

                 Bahwa sekira pukul 18.30 Wib Sdr UCOK (DPO) kembali mengirim pesan singkat Whatsapp yang berisikan " KERUMAHLAH BARANG LA ADO" (Kerumah, barang sudah ada) dengan demikian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Sdr UCOK (DPO). Tiba di rumah Sdr UCOK (DPO), terdakwa diperlihatkan oleh Sdr UCOK (DPO) ganja berupa 1 (satu) paket sedang yang dibungkus kertas kalender bekas sambil berkata "KONA BARANGNYO" (INI BARANGNYA). Kemudian terdakwa dan Sdr UCOK (DPO) mengambil sebagian barang tersebut untuk dibuat lintingan ganja setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, sedangkan sisa ganja milik terdakwa masih disimpan oleh Sdr UCOK (DPO).

                 Bahwa keesokan harinya pada tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib, Sdr UCOK (DPO) mengirim pesan yang berisikan "KESIKOLA.. KONA YANG KAU LA AMBO PECAH" (KESINILAH, YANG PUNYA KAMU SUDAH AKU PISAHKAN) dan terdakwa pergi ke rumah Sdr UCOK (DPO) untuk mengambil bagian ganja miliknya yang telah dipisah dalam bentuk 11 (sebelas) paketan kecil.

                 Bahwa kemudian Sdr TITA (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk membeli ganja yang telah di persiapkan oleh terdakwa sambil berkata "ADO LOKAK GANJA DAK? LIMO PULUH BAE" (ADA GANJA? YANG LIMA PULUH AJA). Terdakwa langsung menuju ke lokasi Sdr. TITA menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha XEON warna putih-merah dengan nopol BD-5495 FA untuk menjual 1 (satu) paket ganja tersebut ke Sdr. TITA (DPO), dipertengahan jalan terdakwa diberhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi WAHYU, saksi TOPAN dan saksi HABLI sehingga ditemukan kotak rokok merek ESSE dari kantong sweater yang terdakwa gunakan sehingga saat dibuka ditemukan 1 (satu) paket kecil ganja didalam kantongnya dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna Rose Gold yang ditemukan dari kantong celana terdakwa.               

                 Bahwa saksi TOPAN dan saksi WAHYU menanyakan kepada terdakwa "MASIH ADO LAGI DAK"(Masih ada lagi), dan terdakwa mengatakan "MASIH ADO PAK DIRUMAH KAWAN AKU UCOK"(Masih ada pak dirumah teman saya ucok) selanjutnya terdakwa menunjukan jalan kerumah Sdr. UCOK (DPO). Tiba dirumah Sdr. UCOK (DPO), saksi TOPAN dan saksi WAHYU melakukan penggeledahan yang didampingi saksi NICO  tetangga Sdr. UCOK (DPO) dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil ganja dengan berat bersih 29,1 (dua puluh sembilan koma satu ) gram  dari dalam tas selempang warna hitam merek LIVEHAF dan pada saat itu Sdr.UCOK (DPO) sudah tidak ada dirumahnya.

                 Bahwa Sertifikat / Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.24.0004, tanggal 11 Januari 2024 dari Balai Pom Bengkulu telah mengeluarkan hasil pengujian sampel barang bukti dalam perkara terdakwa an. ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI berupa daun, biji, batang dengan kesimpulan positif ganja yang termasuk Narkotika golongan I dan Sertifikat / Laporan Pengujian nomor: LHU.089.K.05.16.24.0003, tanggal 11 Januari 2024 dari Balai Pom Bengkulu telah mengeluarkan hasil pengujian sampel barang bukti dalam perkara terdakwa an. ARVIAN F. PRATAMA Als RIAN Bin ARDI SUGANDI berupa daun kering, batang, biji warna hijau kecoklatan, bau normal dengan kesimpulan positif ganja yang termasuk Narkotika golongan I.         

                 Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I tanaman berupa ganja.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya