Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Crp M. FAISAL WIBOWO, S.H. 1.GUSTARI Als TARI BIN SURYADI
2.SAKAWUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 660/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. FAISAL WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTARI Als TARI BIN SURYADI[Penahanan]
2SAKAWUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------Bahwa terdakwa I GUSTARI Als TARI Bin SURYADI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA Bin SURYADI  bersama-sama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA Als REKO Bin BUSTAMI (BP Terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area perkebunan kopi yang beralamat di Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan Kab Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib, Anak  saksi REKO SUMATRA JAYA Als REKO Bin BUSTAMI (BP terpisah) berangkat dari rumah sendirian dengan berjalan kaki menuju kerumah terdakwa I GUSTARI Als TARI yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang dengan tujuan hanya berkunjung saja, lalu setibanya dirumah terdakwa I GUSTARI Als TARI Bin SURYADI,  anak saksi REKO SUMATRA JAYA langsung bertemu dengan terdakwa GUSTARI Als TARI serta adiknya yakni terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA Bin SURYADI, kemudian  Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA langsung mengobrol dan membahas bagaimana caranya agar mendapatkan uang terdakwa I GUSTARI Als TARI bertanya “KO APO LOKAK KITO?” dan dijawab oleh Anak saksi REKO SUMATRA JAYA “IDAK DO LOKAK DANG” dan dijawab lagi oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI “KITO MALING BUAH NANGKO LAH?” dan disambung oleh jawaban terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA “AYOLAH’ dan Anak saksi REKO SUMATRA JAYA menjawab “KITO NGAMBIK KARUNG DIRUMAH AKU DULU DANG”. Setelah sepakat Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersiap untuk menuju kerumah Anak saksi REKO SUMATRA JAYA untuk mengambil karung dan tali plastik yang akan digunakan untuk mengambil Nangka.. Setelah mengambil 2 (dua) buah karung warna putih, sekira jam 15.00 Wib, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA langsung menuju ke arah perkebunan di Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong. Sesampainya di area perkebunan di Desa Lubuk Ubar tersebut, terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA tidak menemukan ada buah nangka yang besar untuk dicuri sehingga terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA berjalan lagi kearah atas dan melihat area perkebunan kopi saat melintasi jalan tersebut, sehingga Terdakwa I GUSTARI Als TARI mengajak Anak saksi REKO SUMATRA JAYA dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA mengambil kopi di perkebunan kopi milik Saksi Korban HERMANTO Als TO Bin MISDI dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV Bin ABDULLAH (Alm). Selanjutnya pada saat di perkebunan kopi tersebut, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA mengeluarkan 2 (dua) buah karung yang dibawa dan satu buah karung tersebut, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA berikan kepada terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA, lalu terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA  bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA langsung memetik buah kopi yang berada di rantingnya  dengan menggunakan kedua tangan dengan cara ditarik batangnya lalu diambil buah kopinya secara paksa sehingga ada batang kopi yang rusak dan patah, lalu dimasukkan kedalam karung hingga kedua karung tersebut terisi dan penuh. Selanjutnya karung langsung diikat menggunakan tali plastik. Setelah buah kopi terkumpul sebanyak 2 (dua) karung dengan total berat 60 Kg (enam puluh kilogram) dan sudah tidak ada lagi buah kopi yang dapat dipetik lagi, terdakwa I GUSTARI Als TARI mengajak Anak saksi REKO SUMATRA JAYA dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA untuk pulang dan menjual buah kopi hasil curian tersebut ke Gudang milik Saksi ILAL LADIN Als ILAL Bin YASIS (Alm). Namun baru sempat menawarkan dan menitipkan kopi untuk selanjutnya dijual kepada Saksi ILAL LADIN Als ILAL, terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA sudah ketahuan melakukan pencurian buah kopi di kebun milik Saksi Korban HERMANTO Als TO dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL dikarenakan Saksi ILAL LADIN Als ILAL merasa curiga dikarenakan kopi yang dipetik dan dijual oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI  bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA tersebut masih terlihat muda dan terlihat belum saatnya untuk di panen dan disaat itu pula Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV saat melewati rumah Saksi ILAL LADIN mengatakan bahwa kebun kopi miliknya telah dicuri oleh orang dan kebun kopi miliknya tersebut dalam keadaan rusak karena dipetik secara paksa.

-----------Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA meyebabkan Saksi Korban HERMANTO Als TO dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV mengalami kerugian materil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta Serratus Ribu Rupiah), yakni  Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) akibat buah kopi yang dicuri dan Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akibat batang buah kopi yang rusak.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

 

Subsidair

------------Bahwa Anak REKO SUMATRA JAYA Als REKO Bin BUSTAMI bersama Saksi GUSTARI Als TARI Bin SURYADI dan Saksi SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA Bin SURYADI (BP Terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area perkebunan kopi yang beralamat di Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan Kab Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib, Anak  saksi REKO SUMATRA JAYA Als REKO Bin BUSTAMI (BP terpisah) berangkat dari rumah sendirian dengan berjalan kaki menuju kerumah terdakwa I GUSTARI Als TARI yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang dengan tujuan hanya berkunjung saja, lalu setibanya dirumah terdakwa I GUSTARI Als TARI Bin SURYADI,  anak saksi REKO SUMATRA JAYA langsung bertemu dengan terdakwa GUSTARI Als TARI serta adiknya yakni terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA Bin SURYADI, kemudian  Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA langsung mengobrol dan membahas bagaimana caranya agar mendapatkan uang terdakwa I GUSTARI Als TARI bertanya “KO APO LOKAK KITO?” dan dijawab oleh Anak saksi REKO SUMATRA JAYA “IDAK DO LOKAK DANG” dan dijawab lagi oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI “KITO MALING BUAH NANGKO LAH?” dan disambung oleh jawaban terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA “AYOLAH’ dan Anak saksi REKO SUMATRA JAYA menjawab “KITO NGAMBIK KARUNG DIRUMAH AKU DULU DANG”. Setelah sepakat Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersiap untuk menuju kerumah Anak saksi REKO SUMATRA JAYA untuk mengambil karung dan tali plastik yang akan digunakan untuk mengambil Nangka.. Setelah mengambil 2 (dua) buah karung warna putih, sekira jam 15.00 Wib, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA bersama terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA langsung menuju ke arah perkebunan di Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong. Sesampainya di area perkebunan di Desa Lubuk Ubar tersebut, terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA tidak menemukan ada buah nangka yang besar untuk dicuri sehingga terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA berjalan lagi kearah atas dan melihat area perkebunan kopi saat melintasi jalan tersebut, sehingga Terdakwa I GUSTARI Als TARI mengajak Anak saksi REKO SUMATRA JAYA dan Terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA mengambil kopi di perkebunan kopi milik Saksi Korban HERMANTO Als TO Bin MISDI dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV Bin ABDULLAH (Alm). Selanjutnya pada saat di perkebunan kopi tersebut, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA mengeluarkan 2 (dua) buah karung yang dibawa dan satu buah karung tersebut, Anak saksi REKO SUMATRA JAYA berikan kepada terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA, lalu terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA  bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA langsung memetik buah kopi yang berada di rantingnya  dengan menggunakan kedua tangan dengan cara ditarik batangnya lalu diambil buah kopinya secara paksa sehingga ada batang kopi yang rusak dan patah, lalu dimasukkan kedalam karung hingga kedua karung tersebut terisi dan penuh. Selanjutnya karung langsung diikat menggunakan tali plastik. Setelah buah kopi terkumpul sebanyak 2 (dua) karung dengan total berat 60 Kg (enam puluh kilogram) dan sudah tidak ada lagi buah kopi yang dapat dipetik lagi, terdakwa I GUSTARI Als TARI mengajak Anak saksi REKO SUMATRA JAYA dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA untuk pulang dan menjual buah kopi hasil curian tersebut ke Gudang milik Saksi ILAL LADIN Als ILAL Bin YASIS (Alm). Namun baru sempat menawarkan dan menitipkan kopi untuk selanjutnya dijual kepada Saksi ILAL LADIN Als ILAL, terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA sudah ketahuan melakukan pencurian buah kopi di kebun milik Saksi Korban HERMANTO Als TO dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL dikarenakan Saksi ILAL LADIN Als ILAL merasa curiga dikarenakan kopi yang dipetik dan dijual oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI  bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA tersebut masih terlihat muda dan terlihat belum saatnya untuk di panen dan disaat itu pula Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV saat melewati rumah Saksi ILAL LADIN mengatakan bahwa kebun kopi miliknya telah dicuri oleh orang dan kebun kopi miliknya tersebut dalam keadaan rusak karena dipetik secara paksa.

-----------Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I GUSTARI Als TARI dan terdakwa II SAKAWUNI SAPUTRA Als SAKA bersama Anak saksi REKO SUMATRA JAYA meyebabkan Saksi Korban HERMANTO Als TO dan Saksi Korban REVOLIS ARIZAL Als REV mengalami kerugian materil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta Serratus Ribu Rupiah), yakni  Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) akibat buah kopi yang dicuri dan Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akibat batang buah kopi yang rusak

Pihak Dipublikasikan Ya