Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Crp SITI SOLEHA Silva Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SOLEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKA DESLAYNI, SHSITI SOLEHA
Tergugat
NoNama
1Silva Wati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA SAPUTRA, SHSilva Wati
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pembayaran jual beli rumah Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000.- (satu juta rupiah)  perhari  sejak perkara perdata ini Inkra;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak