Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Crp M. ANDI GUNAWAN ZULKARNAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 09 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ANDI GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.864.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan Tidak membayar hutang kepada Penggugat ;
  3. Mengabulkan sita Jaminan terhadapĀ  barang bergerak atau tidak bergerak milik TergugatĀ  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 17.864.000 (tujuh belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) , apabila TergugatĀ  tidak melunasi hutang kepada Penggugat maka terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat dapat dilelang untuk membayar hutang kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak