| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.Sus/2025/PN Crp | DWINA SANIDYA PUTRI, S.H. | TUGIMAN Als GIMAN Bin Alm. RUSLAN |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2025/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1969/L.7.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU PRIMAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa TUGIMAN Alias GIMAN Bin (Alm) RUSLAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Rt 004 Rw 002 Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Junet (DPO) melalui telefon dengan maksud untuk membeli narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. Junet (DPO) seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Junet (DPO) menyuruh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal untuk pergi mengantarkan dan memberikan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa pesan ke alamat rumah terdakwa kemudian sekira pukul 16.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tersebut lalu seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal tersebut pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudian terdakwa membuka bungkusan tersebut dan terdakwa melihat ada 4 (empat) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam bungkusan tersebut lalu terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak cotton bud selanjutnya sekira pukul 17.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan untuk terdakwa gunakan sebagian dengan cara terdakwa menyiapkan bong (alat hisap) milik terdakwa dan sisanya terdakwa simpan lagi di dalam kotak cotton bud lalu sekira pukul 21. 30 wib datang saksi Ade Purna Alias Ade Bin H. Timang Amin dan saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Alias Wahyu Bin Arbi selaku anggota Kepolisian Polres Rejang Lebong bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong ke rumah terdakwa lalu terdakwa yang terkejut karena ada anggota kepolisian yang datang langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak cotton bud namun karena terdakwa panik ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tertinggal di dalam kotak cotton bud kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu ada di dalam genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak cotton bud yang terletak diatas meja kamar terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek yang berada di dekat pondasi rumah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang berada di dalam kamar, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru dengan nomor IMEI : 862085062947054 yang berada di atas tempat tidur di kamar terdakwa yang mana semua barang-barang yang ditemukan tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Rejang Lebong. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 112/10700.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap barang bukti atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0084 tanggal 03 Maret 2025 terhadap sampel yang diterima yakni 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan yang ditanda tangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : kristal, warna : putih , bau : normal dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa TUGIMAN Alias GIMAN Bin (Alm) RUSLAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Rt 004 Rw 002 Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Ade Purna Alias Ade Bin H. Timang Amin dan saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Alias Wahyu Bin Arbi menerima informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Kelurahan Talang Ulu lalu saksi Ade dan saksi Wahyu selaku anggota Kepolisian Polres Rejang Lebong bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong sekira pukul 21. 30 wib pergi menuju ke sebuah rumah yang berada di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong yang mana rumah tersebut merupakan rumah terdakwa lalu saksi Ade dan saksi Wahyu masuk ke dalam rumah terdakwa lalu terdakwa terkejut karena ada anggota kepolisian yang datang kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak cotton bud namun karena terdakwa panik ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tertinggal di dalam kotak cotton bud kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu ada di dalam genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak cotton bud yang terletak diatas meja kamar terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek yang berada di dekat pondasi rumah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang berada di dalam kamar, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru dengan nomor IMEI : 862085062947054 yang berada di atas tempat tidur di kamar terdakwa yang mana semua barang-barang yang ditemukan tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. Junet (DPO) seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Rejang Lebong. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 112/10700.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap barang bukti atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0084 tanggal 03 Maret 2025 terhadap sampel yang diterima yakni 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan yang ditanda tangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : kristal, warna : putih , bau : normal dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa TUGIMAN Alias GIMAN Bin (Alm) RUSLAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Rt 004 Rw 002 Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :z -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Junet (DPO) melalui telefon dengan maksud untuk membeli narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. Junet (DPO) seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Junet (DPO) menyuruh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal untuk pergi mengantarkan dan memberikan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa pesan ke alamat rumah terdakwa kemudian sekira pukul 16.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tersebut lalu seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal tersebut pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudian terdakwa membuka bungkusan tersebut dan terdakwa melihat ada 4 (empat) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam bungkusan tersebut lalu terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak cotton bud selanjutnya sekira pukul 17.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan untuk terdakwa gunakan sebagian dengan cara terdakwa menyiapkan bong (alat hisap) pmilik terdakwa dan sisanya terdakwa simpan lagi di dalam kotak cotton bud lalu sekira pukul 21. 30 wib datang saksi Ade Purna Alias Ade Bin H. Timang Amin dan saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Alias Wahyu Bin Arbi selaku anggota Kepolisian Polres Rejang Lebong bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong ke rumah terdakwa lalu terdakwa yang terkejut karena ada anggota kepolisian yang datang langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak cotton bud namun karena terdakwa panik ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tertinggal di dalam kotak cotton bud kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu ada di dalam genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak cotton bud yang terletak diatas meja kamar terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek yang berada di dekat pondasi rumah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang berada di dalam kamar, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru dengan nomor IMEI : 862085062947054 yang berada di atas tempat tidur di kamar terdakwa yang mana semua barang-barang yang ditemukan tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Rejang Lebong. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 112/10700.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap barang bukti atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0084 tanggal 03 Maret 2025 terhadap sampel yang diterima yakni 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika atas nama terdakwa Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan yang ditanda tangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : kristal, warna : putih , bau : normal dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Narkoba atas nama Tugiman Alias Giman Bin (Alm) Ruslan dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syafriani Tarigan, Sp PK selaku Kepala Penanggung Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Curup dengan jenis pemeriksaan Metamphetamine dan hasil pemeriksaan (+) positif. Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
