Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Crp 1.ISKANDAR ZAINUDIN
2.NELYANA
3.MAYA SAFITRI
1.Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2.Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR ZAINUDIN
2NELYANA
3MAYA SAFITRI
Termohon
NoNama
1Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan (Para) Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Atas Diri Ical Sebagai Tersangka pasal 338 KUHP adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa Bukti:

PP-2: Berita Acara Serah Terima Orang tertanggal 31 Mei 2018;

PP-3: Surat Pernyataan Penyerahan Orang tertanggal 31 Mei 2018;  

PP-10: BAP an Hendi Perdana Kusuma;

PP-11: BAP an Rian Saputra;

PP-12: BAP an Rizkan Iskandar;

PP-13: BAP an Roki Gunawan dan,

BAP atas Nama Yuni Fitrianti;

tidak dapat dinyatakan sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Frizal Romeo als Ical bin Iskandar Zainudin karena tersangka pasal 338 KUHP vide Putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014 jo pasal 184 KUHAP

  • Menyatakan bahwa:
    1. Notulen Gelar Perkara tertanggal 01 Juni 2018;
    2. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018; Bukti: PP-17
    3. BA Penolakan; Bukti: PP-18 dan
    4. BA atas BA Penolakan; Bukti: PP-19
    5. Surat Perintah Penahanan Lanjutan; Bukti: PP-20

adalah:  Batal Demi Hukum;

  • Menetapkan bahwa:
    1. Notulen Gelar Perkara tertanggal 01 Juni 2018;
    2. Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018  dan atau Surat Perintah Penahanan Lanjutan;
    3. BA Penolakan dan
    4. BA atas BA Penolakan
    5. Surat Perintah Penahanan Lanjutan
    6. Berita Acara Penyerahan Orang dari Pemohon 1 kepada Termohon tertanggal 31 Mei 2018
    7. Surat Pernyataan Penyerahan Orang dari Pemohon 1 kepada Termohon tertanggal 31 Mei 2018;

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Memerintahkan Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rutan Termohon;
  • Memerintahkan Turut Termohon untuk menata-usahakan seluruh Alat Bukti Surat yang diajukan oleh (para) Pemohon yang diajukan dalam Perkara pra-peradilan a quo;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a t a u

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Curup cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya