Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Crp DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H. JOHANES BIN SAIPUL ARBI
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/L.7.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES BIN SAIPUL ARBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa terdakwa JOHANES Bin SAIPUL ARBI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kolam ikan pemancingan Tores Desa Air Merah Dusun I Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada di pondok kolam ikan pemancingan Tores milik terdakwa, saat itu terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Massenger ke akun Sdr. Zulkarnain (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu lalu sekitar Jam 16.40 WIB Sdr. Zulkarnain datang Pondok Pemancingan Tores milik terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, kemudian Sdr. Zulkarnain menimbang narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan digital miliknya dengan berat 400 (empat ratus) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu                        Sdr. Zulkarnain menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 400 (empat ratus) gram tersebut kepada terdakwa sedangkan uang pembayarannya sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah baru akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu laku terjual, kemudian Sdr. Zulkarnain pergi meninggalkan pondok kolam ikan pemancingan tersebut lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana yang terdakwa gunakan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 16.40 WIB saat terdakwa sedang berada di pondok kolam ikan pemancingan Tores tersebut bersama dengan Encik Puti Nurhayani lalu saat itu terdakwa melihat beberapa orang yang terdakwa tidak kenal sedang berjalan menuju pondok tersebut sehingga terdakwa langsung melompat dari pondok melalui samping lalu saat itu juga terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang terdakwa pakai lalu tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar pondok kolam ikan pemancingan Tores milik terdakwa tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan warna merah dan 1 (satu) perangkat botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong) ditemukan di pinggir parit bagian samping kanan pondok, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru ditemukan di lantai pondok, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam sebuah Rice Cooker (penanak nasi) pada bagian belakang pondok, 10 (sepuluh) buah pipet warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di atas speaker dalam pondok, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum ditangkap dengan harga penjualan bervariasi mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor : 132/60714.00/2025 tanggal 19 Maret 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Sekip telah melakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dalam perkara an. Johanes Bin Saipul Arbi dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening, berat bersih : 3,50 (tiga koma lima puluh) gram.
  • Disisihkan untuk Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan), berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Pemisahan untuk persidangan, berat bersih : 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.25.0103 tanggal 21-03-2025 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, dalam perkara an. Johanes Bin Saipul Arbi, dengan hasil pengujian pada Kesimpulan menyatakan : Sampel Positif Methamphetamine (Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa terdakwa JOHANES Bin SAIPUL ARBI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kolam ikan pemancingan Tores Desa Air Merah Dusun I Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada di pondok kolam ikan pemancingan Tores milik terdakwa, saat itu terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Massenger ke akun Sdr. Zulkarnain (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu lalu sekitar Jam 16.40 WIB Sdr. Zulkarnain datang Pondok Pemancingan Tores milik terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, kemudian Sdr. Zulkarnain menimbang narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan digital miliknya dengan berat 400 (empat ratus) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu                        Sdr. Zulkarnain menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 400 (empat ratus) gram tersebut kepada terdakwa sedangkan uang pembayarannya sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah baru akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu laku terjual, kemudian Sdr. Zulkarnain pergi meninggalkan pondok kolam ikan pemancingan tersebut lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana yang terdakwa gunakan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 16.40 WIB saat terdakwa sedang berada di pondok kolam ikan pemancingan Tores tersebut bersama dengan Encik Puti Nurhayani lalu saat itu terdakwa melihat beberapa orang yang terdakwa tidak kenal sedang berjalan menuju pondok tersebut sehingga terdakwa langsung melompat dari pondok melalui samping lalu saat itu juga terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang terdakwa pakai lalu tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar pondok kolam ikan pemancingan Tores milik terdakwa tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan warna merah dan 1 (satu) perangkat botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong) ditemukan di pinggir parit bagian samping kanan pondok, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru ditemukan di lantai pondok, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam sebuah Rice Cooker (penanak nasi) pada bagian belakang pondok, 10 (sepuluh) buah pipet warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di atas speaker dalam pondok, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor : 132/60714.00/2025 tanggal 19 Maret 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Sekip telah melakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dalam perkara an. Johanes Bin Saipul Arbi dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening, berat bersih : 3,50 (tiga koma lima puluh) gram.
  • Disisihkan untuk Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan), berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Pemisahan untuk persidangan, berat bersih : 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.25.0103 tanggal 21-03-2025 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, dalam perkara an. Johanes Bin Saipul Arbi, dengan hasil pengujian pada Kesimpulan menyatakan : Sampel Positif Methamphetamine (Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya