Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Crp AMRI LENA SINTIA
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. GURUH INDRAWAN, S.H , M.SiAMRI
Tergugat
NoNama
1LENA SINTIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTHIAN LESMANA, SHLENA SINTIA
Turut Tergugat
NoNama
1ROSLAINI
2TABARANI
3KAMARIA
4MUSTARYADI
5SOPIAN EFENDI
6KEPALA kANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REJANG LEBONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTHIAN LESMANA, SHROSLAINI
2KRISTHIAN LESMANA, SHTABARANI
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1.

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

2.

Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juni 2017 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Pahlawan serta   disaksikan dan ditanda tangani oleh 2 (dua) orang saksi, adalah sah menurut hukum;

 

 

3.

Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 11 Juni 2017 mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sebidang tanah perumahan ukuran Lebar 8 meter x Panjang 23 meter (184 M2) yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen 2 (dua) lantai ukuran 5 x 10 M2, yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Mustafa;   

 

  • Sebelah Utara berbatasn dengan Rumah Mir’a;    

 

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;

 

 

4.

Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perumahan ukuran Lebar 8 meter x Panjang 23 meter (184 M2) yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen dua lantai ukuran 5 x 10 M2 dan menyatu di belakangnya dengan tambahan bangunan permanen satu lantai ukuran 8 x 13 M2, yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:   

 

 

 

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Mustafa;   

 

  • Sebelah Utara berbatasn dengan Rumah Mir’a;    

 

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;

 

adalah hak milik Amri (Penggugat);

 

 

5.

Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tanpa hak telah dengan sengaja menguasai dan menduduki tanah perumahan ukuran Lebar 3 meter x Panjang 10 meter (30 M2) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan luas tanah perumahan seluas 184 M2 milik Penggugat tersebut, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;  

 

 

6.

Menyatakan menurut hukum Sertipikat Nomor: 00144 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah perumahan ukuran Lebar 3 meter x Panjang 10 meter (30 M2), yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:    

 

 

 

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan dinding tembok rumah Amri (Penggugat);

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan dinding tembok rumah Amri (Penggugat);

 

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak