|
PRIMAIR:
|
|
|
|
1.
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
|
|
|
|
|
2.
|
Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juni 2017 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Pahlawan serta disaksikan dan ditanda tangani oleh 2 (dua) orang saksi, adalah sah menurut hukum;
|
|
|
|
|
3.
|
Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 11 Juni 2017 mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sebidang tanah perumahan ukuran Lebar 8 meter x Panjang 23 meter (184 M2) yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen 2 (dua) lantai ukuran 5 x 10 M2, yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
|
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;
|
|
|
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Mustafa;
|
|
|
- Sebelah Utara berbatasn dengan Rumah Mir’a;
|
|
|
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;
|
|
|
|
|
4.
|
Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perumahan ukuran Lebar 8 meter x Panjang 23 meter (184 M2) yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen dua lantai ukuran 5 x 10 M2 dan menyatu di belakangnya dengan tambahan bangunan permanen satu lantai ukuran 8 x 13 M2, yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;
|
|
|
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Mustafa;
|
|
|
- Sebelah Utara berbatasn dengan Rumah Mir’a;
|
|
|
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;
|
|
|
adalah hak milik Amri (Penggugat);
|
|
|
|
|
5.
|
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tanpa hak telah dengan sengaja menguasai dan menduduki tanah perumahan ukuran Lebar 3 meter x Panjang 10 meter (30 M2) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan luas tanah perumahan seluas 184 M2 milik Penggugat tersebut, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
|
|
|
|
|
6.
|
Menyatakan menurut hukum Sertipikat Nomor: 00144 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah perumahan ukuran Lebar 3 meter x Panjang 10 meter (30 M2), yang terletak di Dusun I Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Curup-Muara Aman;
|
|
|
- Sebelah Barat berbatasan dengan dinding tembok rumah Amri (Penggugat);
|
|
|
- Sebelah Utara berbatasan dengan dinding tembok rumah Amri (Penggugat);
|
|
|
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang;
|