Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Crp ANNISA SABILLA, S.H. ADIL SETIAWAN ALS ADING BIN JONHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 638/L.7.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIL SETIAWAN ALS ADING BIN JONHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa Adil Setiawan Alias Ading Bin Jonhar pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Indomaret Salim Batubara di Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas saksi Muhammad Hanif, SH. Bin Aprizal yang merupakan anggota Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong dan saksi Padan Diksartal Kelinten Bin Gunawan Sumantri yang merupakan anggota Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Hexymer kemudian saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan beserta tim dari Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong pergi menuju ke Indomaret Salim Batubara di Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong lalu sesampainya di tempat tersebut saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan melihat terdakwa berada di halaman parkir Indomaret tersebut yang pada saat itu terdakwa sedang menerima sebuah paket selanjutnya saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan mendekati terdakwa lalu saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket dengan nama penerima puput dengan tulisan alamat di Jl. DI. Panjaitan Rt 2/ Rw 2 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan nomor resi 001838551963 yang merupakan nomor resi dari jasa pengiriman Si Cepat yang sedang terdakwa pegang dengan tangan terdakwa kemudian saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan menyuruh terdakwa membuka paket tersebut lalu paket tersebut dibuka oleh terdakwa dan paket tersebut berisi 1 (satu) botol obat jenis Trihexyphenidyl merek Hexymer nomor izin edar DKL9933301717 nomor batch A1, ED Oktober 2026 sebanyak 1015 butir yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk dikonsumsi dan terdakwa jual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan sertifikat/ laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : 23.134.102.01.04.0001 tanggal 16 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram S.Si, Apt selaku Kepala Balai POM Bengkulu atas nama tersangka ADIL SETIAWAN Alias ADING Bin JONHAR dengan hasil pengujian bentuk tablet selaput, warna kuning, bau normal, hasil positif (+) Trihexiphenidhyl Hcl.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa Adil Setiawan Alias Ading Bin Jonhar pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Indomaret Salim Batubara di Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas saksi Muhammad Hanif, SH. Bin Aprizal yang merupakan anggota Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong dan saksi Padan Diksartal Kelinten Bin Gunawan Sumantri yang merupakan anggota Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Hexymer kemudian saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan beserta tim dari Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong pergi menuju ke Indomaret Salim Batubara di Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong lalu sesampainya di tempat tersebut saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan melihat terdakwa berada di halaman parkir Indomaret tersebut yang pada saat itu terdakwa sedang menerima sebuah paket selanjutnya saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan mendekati terdakwa lalu saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket dengan nama penerima puput dengan tulisan alamat di Jl. DI. Panjaitan Rt 2/ Rw 2 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan nomor resi 001838551963 yang merupakan nomor resi dari jasa pengiriman Si Cepat yang sedang terdakwa pegang dengan tangan terdakwa kemudian saksi Muhammad Hanif dan saksi Padan menyuruh terdakwa membuka paket tersebut lalu paket tersebut dibuka oleh terdakwa dan paket tersebut berisi 1 (satu) botol obat jenis Trihexyphenidyl merek Hexymer nomor izin edar DKL9933301717 nomor batch A1, ED Oktober 2026 sebanyak 1015 butir yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk dikonsumsi dan terdakwa jual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan sertifikat/ laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : 23.134.102.01.04.0001 tanggal 16 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram S.Si, Apt selaku Kepala Balai POM Bengkulu atas nama tersangka ADIL SETIAWAN Alias ADING Bin JONHAR dengan hasil pengujian bentuk tablet selaput, warna kuning, bau normal, hasil positif (+) Trihexiphenidhyl Hcl.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya